Kamis, 17 Juli 2014

11.940 Pekerja Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 16 Juli 2014 10:00

SUBANG-Kantor Cabang Pembantu (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, selama tahun 2014 berhasil menambah keanggotan sejumlah 31 perusahaan baru. Sementara jumlah tenaga kerja yang bergabung total terdata 54.735 orang pegawai dari 341 perusahaan.Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Subang, Bunyamin Najmi menyatakan, jumlah pekerja yang terdaftar di Disnakertrans pada 2013 baru sebanyak 66.675 orang. Sementara jumlah perusahaan yang terdaftar adalah 515 perusahaan. Dengan data tersebut kurang lebih masih ada 11.940 orang pegawai yang belum memiliki jaminan sosial. “Kami sudah upayakan sosialisasi dengan seluruh stakeholder. Baik itu perusahaan, asosiasi pengusaha, sampai paguyuban pemilik usaha kecil. Mudah-mudahan sampai akhir tahun 2014 bisa bertambah lagi keanggotaan,” ujar Bunyamin kepada Pasundan Ekspres, Selasa (15/7). Dikatakan Bunyamin, setiap pekerja formal maupun informal berhak mendapatkan jaminan sosial yang layak. Dia khawatir nanti jika terjadi sesuatu, meskipun tidak diinginkan, siapa yang akan bertanggungjawab? Misalnya kecelakaan kerja. Umur tidak ada yang tahu. “Seperti misalnya, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan kerja di proyek pengerjaan jalan tol. Satu orang karyawan sampai meninggal, karena yang bersangkutan sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, tentu mendapat asuransi. Kita bayar Rp700 juta. Jumlah sekian itu memang tergantung dari seberapa besar premi yang dibayarkan,” ujarnya.Selain pekerja formal, katanya, para pekerja informal pun sangat membutuhkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya pedagang bakso keliling, bisa mendaftar lewat asosiasi, persatuan atau paguyuban sesama pedagang bakso. “Wadahnya itu yang mendaftarkan para pekerja informal tersebut,” imbuhnya.Banyak program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan. Di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayarkan perusahaan 0,24-1,74 persen, jika kecelakaan kerja sampai meninggal maka pekerja berhak mendapat santunan dengan hitungan 60 persen x 80 bulan upah ditambah santunan berkala Rp200 ribu per bulan selama 24 bulan, plus biaya pemakaman Rp2 juta dan dana transportasi maksimal Rp2 juta. Ada juga Jaminan Kematian (JK) dengan premi dibayarkan perusahaan 0,30 persen dan berhak mendapat klaim dan Rp14,2 juta ditambah uang pemakaman 2 juta dan uang santunan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan, serta Jaminan Hari Tua (JHT) dengan pembayaran oleh perusahaan 3,7 persen dan tenaga kerja 2,00 persen.Selain itu juga ada layanan tambahan berupa beasiswa sebesar Rp2,4 juta untuk tingkat SMA dan Perguruan Tinggi. Sementara untuk siswa SD dan SMP sebesar Rp1,8 juta dengan syarat dan ketentuan berlaku. Masih banyak lagi keuntungan yang bisa didapat jika segera mendaftar ke BPJS sekarang.
(rif/din)

sumber www.pasundanexpres.com
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar