Rabu, 02 Juli 2014

Inilah Strategi Subang Bidik Piala Adipura

TINJAU SUBANG- Sudah puluhan tahun Kabupaten Subang kering dari perolehan piala Adipura. Masalah inipun menjadi perhatian serius pemerintah dalam hal ini pihak BLH setempat.


Program Adipura ini merupakan salah satu program strategis Kementerian Lingkungan Hidup yang mempunyai maksud dan tujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang bersih dan teduh dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Tata Kelola Lingkungan yang baik (Good Environment Governance).

Adipura merupakan strategi untuk mendorong motivasi aparat pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi kebersihan lingkungan di Indonesia. Beberapa tujuan di balik Penghargaan Adipura antara lain, untuk menurunkan tingkat polusi dari limbah domestik, merealisasikan kesehatan lingkungan, dan merealisasikan budaya bersih lingkungan.
Program Adipura akan terlaksana dengan baik jika ditunjang partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan. Kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan dinas/instansi terkait sangat perlu dibina dan dijalin secara berkesinambungan.

"Untuk menuju lingkungan yang baik agar penghargaan Adipura tercapai maka pengelolaannya pun harus sesuai dengan standar kondisi lingkungan yang ideal. Kondisi lingkungan yang ideal ditunjukkan antara lain dengan upaya pembersihan drainase, membersihkan dan menjaga lingkungan sekitar, tidak membuang sampah sembarangan di jalan, sungai dan jembatan, memilah sampah organik dan anorganik, penanaman pohon dan pot bunga untuk penghijauan, tidak melakukan pembakaran sampah, serta usaha-usaha lain yang bersifat positif," demikian tertulisa dalam web BLH SUbang.

Keikutsertaan Kabupaten Subang dalam program Adipura didasarkan atas Surat Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura dan Surat dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Nomor 660/3468/BPLHD/2005 tanggal 1 Agustus 2005 perihal Sosialisasi/Asistensi Teknis Program Adipura.

Upaya yang dilakukan oleh Kabupaten Subang dalam mewujudkan Kota Subang sebagai Kota Adipura, adalah dengan melakukan pembenahan fisik dan nonfisik. Pembenahan fisik diarahkan kepada sarana-sarana seperti Sarana perumahan, sarana kota, sarana transportasi, perairan dan sarana kebersihan (TPA dan pemanfaatan sampah).

Sarana Perumahan, meliputi perumahan menengah dan perumahan sederhana. Aspek pembenahan yakni lingkungan  perumahan, jalan di sekitar perumahan (jalan utama dan gang, tidak termasuk jalan raya. Sarana Kota, meliputi jalan arteri dan jalan kolektor (badan jalan, median jalan, daerah milik jalan, trotoar, drainase, penataan PKL) pasar, perkantoran, sekolah, rumahs akit dan puskesmas serta ruang terbuka hijau. [*]
Sumber Berita TINTA HIJAU
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar