Menurut Ojang, soal larangan menggunakan kendaraan dinas buat kepentingan pribadi saat Lebaran itu sudah aturan mainnya yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kemendagri.
"Artinya, kami harus tunduk pada aturan yang ada," kata Ojang. Ia menyarankan memakai kendaraan pribadi buat yang sudah punya dan menggunakan kendaraan jasa rental buat yang belum punya.
Ojang mengancam menjatuhkan sanksi jika ada pejabat eselon II dan III yang memakai kendaraan dinas itu jika ketahuan membandel. "Sanksinya sesuai aturan yang berlaku," ucap Ojang, tanpa merinci sanksi apa saja yang akan diterapkan jika benar-benar ada pejabat yang melanggar.
Kepala Dinas Penndidikan Kabupaten Subang Engkus Kusdinar mengapresiasi kebijakan bupati tersebut. "Saya taat azas, pasti menuruti larangan itu," ujarnya. Kusdinar mengaku akan mengandangkan sementara mobil dinasnya selama libur mudik Lebaran. "Pakai kendaraan pribadi rasanya lebih aman dan nyaman," katanya.
Sumber Berita