Senin, 21 Juli 2014 01:25 WIB
Dally Kardilan/GM
SUASANA gelar perkara kasus kecelakaan di tanjakan Emen yang menewaskan sembilan orang, Sabtu (19/7).
SUBANG,(GM).-
Kecelakaan
maut di Tanjakan Emen, Kampung Cicenang, Desa/Kec. Ciater Subang yang
menewaskan 9 orang, 12 luka berat, dan 16 luka ringan pada Selasa
(17/6), dinyatakan gugur demi hukum. Setelah dilakukan gelar perkara di
Aula Satlantas Polres Subamg, Sabtu (19/7) malam, sopir bus pariwisata,
Desiana nopol B 7529 XB, Dasril Asmara (64) dibebaskan.
Dasril, warga Jln. M. Soleh, RT 12/RW 04, Kec. Kramat Djati Jakarta menjadi salah seorang korban tewas dalam peristiwa tersebut. "Berdasarkan fakta-fakta dan pembahasan, pengemudi Dasril Asmara dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2), pasal 105, pasal 106 ayat (1) dan ayat (4) huruf D UULAJ No. 22 Tahun 2009. Karena tersangka Dasril Asmara telah meninggal dunia maka berdasarkan Pasal 77 KUHP penuntutan terhadap tersangka gugur demi hukum," kata Kasatlantas AKP, Bariu Bawana dalam pemaparannya.
Kronologi
Ia mengulang kronologi kecelakaan, di mana bus datang dari arah Bandung. Dan saat berada di jalanan yang menurun dan menikung ke arah kanan, sopir tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga oleng ke kanan. Akhirnya bus bertabrakan dengan Toyota Kijang nopol T 1118 TK yang dikemudikan, Rudi Santoso dari arah Subang. Diduga pengemudi tidak mengenal medan.
Hasil pemeriksaan dari dinas terkait, dalam kejadian ini pengemudi bus, Dasril Asmara dikenakan sebagai tersangka karena lalai saat mengemudikan bus nopol B 7529 XB. Saat itu bus melintas di jalan menurun, lalu menyalip kendaraan lain. Tapi bus melebar ke jalur kanan dengan melanggar marka jalan dan sopir tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Sehingga kecelakaan pun tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian ini, PT Jasa Raharja telah membayar premi asuransi untuk korban yang mengalami kecelakaan masing-masing Rp 10 juta. Sedangkan ahli waris korban meninggal mendapat Rp 25 juta.
Saat kejadian bus pariwisata membawa 50 penumpang siswa SMA dari
Jakarta, 2 awak bus, 2 guru, dan seorang tour leader. Sebagai solusinya pihak-pihak terkait, yaitu pemilik kendaraan dengan keluarga korban, dan korban yang mengalami luka berat dan luka ringan, mencapai kata sepakat berupa musyawarah dan mufakat. Mereka ada tuntutan baik melalui perdata maupun pidana antara pihak pemilik kendaraan, pihak sekolah, pihak travel maupun keluarga korban.
Sumber Berita
Dasril, warga Jln. M. Soleh, RT 12/RW 04, Kec. Kramat Djati Jakarta menjadi salah seorang korban tewas dalam peristiwa tersebut. "Berdasarkan fakta-fakta dan pembahasan, pengemudi Dasril Asmara dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2), pasal 105, pasal 106 ayat (1) dan ayat (4) huruf D UULAJ No. 22 Tahun 2009. Karena tersangka Dasril Asmara telah meninggal dunia maka berdasarkan Pasal 77 KUHP penuntutan terhadap tersangka gugur demi hukum," kata Kasatlantas AKP, Bariu Bawana dalam pemaparannya.
Kronologi
Ia mengulang kronologi kecelakaan, di mana bus datang dari arah Bandung. Dan saat berada di jalanan yang menurun dan menikung ke arah kanan, sopir tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga oleng ke kanan. Akhirnya bus bertabrakan dengan Toyota Kijang nopol T 1118 TK yang dikemudikan, Rudi Santoso dari arah Subang. Diduga pengemudi tidak mengenal medan.
Hasil pemeriksaan dari dinas terkait, dalam kejadian ini pengemudi bus, Dasril Asmara dikenakan sebagai tersangka karena lalai saat mengemudikan bus nopol B 7529 XB. Saat itu bus melintas di jalan menurun, lalu menyalip kendaraan lain. Tapi bus melebar ke jalur kanan dengan melanggar marka jalan dan sopir tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Sehingga kecelakaan pun tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian ini, PT Jasa Raharja telah membayar premi asuransi untuk korban yang mengalami kecelakaan masing-masing Rp 10 juta. Sedangkan ahli waris korban meninggal mendapat Rp 25 juta.
Saat kejadian bus pariwisata membawa 50 penumpang siswa SMA dari
Jakarta, 2 awak bus, 2 guru, dan seorang tour leader. Sebagai solusinya pihak-pihak terkait, yaitu pemilik kendaraan dengan keluarga korban, dan korban yang mengalami luka berat dan luka ringan, mencapai kata sepakat berupa musyawarah dan mufakat. Mereka ada tuntutan baik melalui perdata maupun pidana antara pihak pemilik kendaraan, pihak sekolah, pihak travel maupun keluarga korban.