Oleh: Zaenal Muttaqin
Pantura - Senin, 7 Juli 2014 | 12:06 WIB
Menurutnya, besaran THR yang diberikan sebuah perusahaan minimal adalah satu kali gaji yang diterima karyawan. "Gaji pokok untuk satu kali gaji," ujar Kadisnaketrans Subang, Kusman Yuhana Natasaputra, Senin (7/7/2014).
Menurutnya, perusahaan bisa dikategorikan tidak mampu dan tidak menyetorkan kewajibannya pada para karyawannya. Namun untuk menggunakan alasan tersebut, perusahaan harus membuat laporan ke Kementerian Tenaga kerja.
"Jadi harus mengajukan bukti tidak mampu pada Dinas Tenaga Kerja," paparnya.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Kusman menambahkan, jika ada perusahan tak mengindahkan surat edaran tersebut maka akan mendapatkan sanksi. "Kalau tak menghiraukan, apa yang telah disarankan maka tentunya akan mendapatkan sanksi tegas," pungkasnya. [rni]