Senin, 21 Juli 2014
Sejumlah PNS di Subang Diduga Korban Investasi Bodong
Senin, 21 Juli 2014 | 11:57:58 WIB
SUBANG,TVBERITA.COM- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang diduga menjadi korban penipuan dengan bermoduskan investasi dana seragam batik SD hingga SMA. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai mencapai Rp57 miliar.
Berdasarkan laporan yang dihimpun TVBerita.com, dugaan penipuan investasi dana seragam batik SD hingga SMA yang sebelumnya mencuat di Kota Semarang yang saat ini sedang diselidiki Polrestabes Semarang. Di duga kasus tersebut juga sampai ke Subang dengan korbannya berasal dari para PNS di Pemkab Subang. Salah seorang investor yang identitasnya enggan disebutkan mengaku resah dengan dana yang dinvetasikanya hingga mencapai Rp130 juta karena sudah 7 bulan bunga yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan bahkan dana yang diinvestasikan pun tidak bisa diambil."Awalnya saya diajak investasi batik, karena bunganya tinggi saya tertarik, kemudian saya invetasi bertahap sebasar Rp130 juta dengan bunga perbulan sebesar Rp7,5 juta. Awalnya lancar tapi sekarang tapi sekarang sudah ga dibayar lagi," ujar sumber tersebut.
Menurutnya, banyak dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Subangh satunya di Dinas Peternakan Kabupaten Subang dan Rumah Sakit Umum Daerah, Ciereng yang ikut berinvestasi dan mencapai Rp10 miliar lebih dan mengalami nasib yang sama dengan dirinaya yang sudah berbulan-bulan tidak menerima bunga dari investasi yang ditanamkannya."Setahu saya banyak teman-teman PNS dari Dinas Peternakan dan juga rumah sakit yang juga melakukan investasi total sampai 10 miliar dan tidak menerima bunganya," ujarnya.Dirinya mengungkapkan untuk kolektor atau pengumpul dana investasi di Kabupaten Subang diserahkan kepada salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan dinas Peternakan Kabupaten Subang yang berinisial drh. Nurul bahkan di lengkapi dengan surat perjanjian yang bermaterai."Saya bingung bagaimana nasib uang saya, kalau perjanjiannya ada dan lengkap, bermaterai dengan kolektor.
Bahkan kami sudah beberapa kali nanya uang kami tapi tak pernah ada jawaban yang pasti," tegasnya.Sementara itu, kolektor investasi tersebut, Nurul mengatakan, dirinya belum bisa memberikan penjelasan mengenai permaslahan tersebut dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan. "Saya belum bisa berkomentar. Saya serahkan semuanya pada proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya singkat. Sebelumnya, Polrestabes Semarang saat ini telah menetapkan dua tersangka, yakni AK (38) dan suaminya, YOS (48). Warga Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat itu diduga telah menghimpun dana investor melalui CV Cahaya Mulia sejak akhir tahun 2010 dengan berkisar 9 sampai 11 persen. menghimpun dana masyarakat dari berbagai daerah mulai dari Semarang, Subang, Balikpapan, dan Yogyakarta. (ade)
Editor: TVBerita.com
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)