SUBANG,(P?RLM).- Hasil pemeriksaan berbagai pihak terkait kecelakaan bus di tanjakan Emen Kampung Cicenang Desa/Kecamatan Ciater yang merenggut sembilan korban jiwa, diperoleh kesimpulan pengemudi bus Mercy Desiana, Dasril Asmara menjadi tersangka karena diduga tak mengenal medan.
Namun tersangka telah meninggal dunia, sehingga berdasarkan Pasal 77 KUHP penuntutan terhadap tersangka gugur demi hukum.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Subang Bariu Bawana, Sabtu (19/7/2014) saat gelar perkara di Mapolres. Menurutnya hasil pemeriksaan tersangka telah lalai saat mengemudikan kendaraan bis bernomor polisi B 7529 XB, sehingga mengakibatkan 9 orang tewas, 12 luka berat, dan 16 luka ringan, Selasa, (17/6/2014) pukul 18.45 WIB.
Dikatakannya, laju bus yang dikemudikan Dasril (64) warga Jl. M. Soleh Kramat Jakarta dari arah Bandung saat melintas di jalan menurun dan belok ke kanan, tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga oleng ke kanan.
Kemudian menabrak Toyota Kijang bernomor polisi T 1118 TK dikemudikan Rudi Santoso yang datang dari arah Subang. Akibat kejadian itu PT Jasa Raharja telah membayar premi asuransi, bagi korban luka berat Rp 10 juta dan meninggal Rp 25 juta. Bus sudah diperiksa oleh ATPM Mercedes Benz, dan kelaikannya oleh Dinhub Subang.
Pemilik kendaraan dengan keluarga korban dan korban luka berat maupun ringan telah mencapai kata sepakat, melalui musyawarah tidak menuntut baik melalui perdata maupun pidana antara pihak pemilik kendaraan, pihak sekolah, pihak travel, dan keluarga korban.(yusuf adji/A-89)** Sumber