TINJAU BANDUNG- Tiga pengurus Koperasi Karyawan (Kopwan) Dinas Kesehatan Subang yang melakukan tindak korupsi akhirnya divonis majelis hakim PN Tipikor Bandung. Masing-masing 6 tahun kurungan bagi mantan bendahara, Ilyas Yaskin, 5 tahun bagi Deden Hidayat (sekretaris), dan 4 tahun untuk mantan ketua, Johar Arifin. Selain kurungan, para terpidana harus mengembalikan uang milik BTN Syariah sebesar Rp. 4,6 miliar dengan rentang waktu satu bulan.
Jika tidak segera dibayar, maka akan dilakukan sita harta pada masing-masing terpidana. Seandainya dalam rentang waktu kewajiban pengembalian uang tidak dilakukan, kurungan akan ditambah dua tahun. Sedangkan untuk indvidu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Bila tidak dilunasi akan diganti tambahan hukuman selama 3 bulan.
Ketua Kopwan Dinas Kesehatan periode 2011-2015, dr. H. Ahmad Nasuhi membenarkan, sebelumnya di tubuh koperasi banyak persoalan yang membelit dan seolah-olah dibebankan pada anggota. Padahal dana koperasinya sendiri berasal dari simpanan wajib dan pinjaman dari BTN Syariah Cabang Bandung sebesar Rp 8 miliar dan Bank Muamalat Indonesia, Rp 33 miliar.
"Jumlah asetnya cukup besar. Tetapi setiap kali ada RAT selalu tidak jelas alias ditolak karena hanya sebagian kecil yang disalurkan kepada anggota. Sebagian besarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kab. Subang, H. Daeng Makmur Thahir, M.E. mengaku kalau koperasi primer karyawan Dinas Kesehatan yang sebelumnya bermasalah, sudah berangsur baik dan berkembang. "Jadi kalau ada putusan pengadilan karena persoalan hukum, jadikanlah cermin dan jangan sampai terulang lagi," kata Daeng. Sumber Berita