Sabtu, 19 Juli 2014 01:10 WIB
SUBANG,(GM).-
Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, H.
Kusman Yuhana meminta seluruh perusahaan yang ada di wilayah kerjanya
untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Idulfitri 1435
H. Untuk memantau instruksi yang dikeluarkannya tersebut,
Disnakertrans akan melakukan pengawasan secara khusus pada setiap
perusahaan.
“Kita akan terus awasi, karena surat instruksi sudah disebar. Kita mulai mengintensifkan proses monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut saat memberikan THR pada karyawannya,” ujar Kusman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7).
Ia menyebutkan surat edaran perihal THR keagamaan dikirimkan ke seluruh perusahanan swasta, BUMN, BUMD serta bentuk usaha-usaha lainnya yang berjumlah 288 perusahaan.
Pengawasan lebih ketat akan dilakukan terhadap beberapa perusahaan yang dianggap bisa menunda pemberian THR pada karyawannya. “Kita monitoring perusahaan-perusahaan yang dianggap rawan. Rawan di sini artinya perusahaan yang pernah melakukan penangguhan UMK, produksi sedang menurun, sementara tenaga kerjanya banyak dan jumlahnya sekitar 60 perusahaan dan terbesar bidang garmen,” ungkap Kusman.
Sementara menurut Ketua Apindo Kab. Subang, H. Oo Irtotolisi, persoalan THR sudah direspons perusahaan dan akan diberikan lebih awal. Bahkan mayoritas sudah ada yang memberikannya atau 12 hari menjelang Lebaran. Pembayaran THR dipercapat guna memberi keleluasaan kepada para buruh mempersiapkan segala keperluan. Terutama yang mau mudik ke kampung halamannya.
Selain itu, jelas Oo, Lebaran tahun ini, cuti Lebaran para buruh waktunya cukup panjang. Sebab, rata-rata perusahaan mulai meliburkan karyawannya mulai 23 Juli hingga 4 Agustus 2014. Bahkan yang belakangan meliburkan ada yang menyediakan angkutan gratis. “Semua ini sudah tentu hasil pertimbangan perusahaan, terutama yang berorientasi ekspor. Mereka menyatakan enggak ada masalah, sebab perusahaan-perusahaan itu sudah menyelesaikannya sebelum waktu libur Lebaran tiba,” tegasnya.
Sumber Berita
“Kita akan terus awasi, karena surat instruksi sudah disebar. Kita mulai mengintensifkan proses monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut saat memberikan THR pada karyawannya,” ujar Kusman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7).
Ia menyebutkan surat edaran perihal THR keagamaan dikirimkan ke seluruh perusahanan swasta, BUMN, BUMD serta bentuk usaha-usaha lainnya yang berjumlah 288 perusahaan.
Pengawasan lebih ketat akan dilakukan terhadap beberapa perusahaan yang dianggap bisa menunda pemberian THR pada karyawannya. “Kita monitoring perusahaan-perusahaan yang dianggap rawan. Rawan di sini artinya perusahaan yang pernah melakukan penangguhan UMK, produksi sedang menurun, sementara tenaga kerjanya banyak dan jumlahnya sekitar 60 perusahaan dan terbesar bidang garmen,” ungkap Kusman.
Sementara menurut Ketua Apindo Kab. Subang, H. Oo Irtotolisi, persoalan THR sudah direspons perusahaan dan akan diberikan lebih awal. Bahkan mayoritas sudah ada yang memberikannya atau 12 hari menjelang Lebaran. Pembayaran THR dipercapat guna memberi keleluasaan kepada para buruh mempersiapkan segala keperluan. Terutama yang mau mudik ke kampung halamannya.
Selain itu, jelas Oo, Lebaran tahun ini, cuti Lebaran para buruh waktunya cukup panjang. Sebab, rata-rata perusahaan mulai meliburkan karyawannya mulai 23 Juli hingga 4 Agustus 2014. Bahkan yang belakangan meliburkan ada yang menyediakan angkutan gratis. “Semua ini sudah tentu hasil pertimbangan perusahaan, terutama yang berorientasi ekspor. Mereka menyatakan enggak ada masalah, sebab perusahaan-perusahaan itu sudah menyelesaikannya sebelum waktu libur Lebaran tiba,” tegasnya.