Kamis, 03 Juli 2014
Dua Tempat Biliar Dapat Peringatan
Kamis, 3 Juli 2014 00:21 WIB
SUBANG,(GM).-
Satpol PP Kab. Subang memberikan peringatan keras pada dua pemilik tempat biliar di wilayah Kec. Subang. Peringatan dikeluarkan setelah keduanya kedapatan menyalahi aturan dengan melakukan kegiatan di bulan Ramadan dan menyediakan minuman keras.
“Kita juga memberikan peringatan yang sama kepada dua pedagang minuman keras berizin karena buka pada bulan Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kab. Subang, Asep Setia Permana didampingi Kasi Penegakan Perda, Dede Rosmayandi di kantornya, Jalan Wangsa Gofarana, Subang, Rabu (2/7).
Menurut Asep, kedua pemilik biliar skala kecil, termasuk warung miras itu sudah diperiksa dan menyatakan siap mematuhi peraturan. “Pernyataan ini ditulis di atas segel dan kita akan tindak tegas bila di kemudian hari mereka melakukan pengingkaran,” jelasnya. Setiap malam tim Satpol PP dibantu aparat kepolisian dan TNI melakukan penelusuran ke pelosok. Terutama daerah yang dinilai rawan dijadikan tempat perjudian atau bisnis haram.
Pihaknya berani bertindak karena sudah ada edaran yang ditanda-tangani Bupati Subang, Ojang Sohandi. Di antaranya tidak melakukan pelayanan atau kegiatan di bidang barang maupun jasa yang bertentangan dengan norma agama, budaya maupun sosial yang berdampak pada terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Coba sekarang mana ada yang jualan petasan dan memasang spanduk atau baliho sembarangan,” katanya.
Namun Asep tidak menampik masih ada warung atau tempat hiburan yang buka siang hari. “Asal tertutup dan menghormati yang sedang berpuasa kita toleransi. Tetapi untuk tempat hiburan karaoke, apalagi warem akan ditindak walaupun bukanya malam hari,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, tim akan melakukan penyisiran ke wilayah pantura Subang.
Sumber Berita
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)