Selasa, 21 Oktober 2014 12:06
TINJAU SUBANG- Sekitar 500-an buruh Subang yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) mendesak pemerintahan setempat menerbitkan Perda Tenaga Kerja.Desakan itu disampaikan saat menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati, Jl. Dewi Sartika, Subang, Selasa (21/10/2014).
...
"Mendesak agar pemerintah membuat Prda Ketenaga Kerjaan," kata Korlap Aksi Henri Agustian Nasution kepada TINTAHIJAU.com.Dalam perda tenaga kerja itu, kata Henri, salah satunya mengakomdir dan menjamin hak buruh, seperti upah minimum, penghapusan outsourching dan hak buruh lainnya. "Dalam UU memang sudah ada, tapi realisasinya tidak ada," imbuhnya.
Selain mendesak diterbitkannya Perda Tenaga Kerja, massa buruh juga mendesak kenaikan UMK 2015 sebesar 35% dari tahun sekarang atau menjadi sebesar Rp2.2 juta dan mencantumkan 84 item KHL dari 60 item yang berlaku tahun ini."Kita mendesak tolak penangguhan upah minimum, laksanakan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015 dan hapus outsourching khususnya di BUMN dan pengangkatan pekerja tetap seluruh pekerja ourtsourching," jelasnya.
Tuntutan terakhir buruh adalah pemerinta didesak menjalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa bagi anak buruh hingga perguruan tinggi. Aksi dokawal ratusan aparat kepolisian. Hingga adzan Dzuhur berkumandang, aksi masih berlangsung. [annas nashrullah]
[tintahijau]